Pertama, Kemenkumham merupakan suatu kementerian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan yang maksimal dan berkualitas kepada publik harus menjadi tujuan utama seluruh jajaran Kemenkumham dari pusat sampai daerah.
Kedua, Kakanwil wajib mengunjungi UPT di jajarannya untuk mengetahui kondisi riil yangterjadi.
Ketiga, Kakanwil harus memperhatikan penegakan hukum yang selalu diiringi dengan perlindungan HAM. Kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan imigran, dalam penegakan hukumnya harus juga memberikan perlindungan HAM-nya.
Keempat, Kakanwil harus membantu para Kepala Daerah di tempatnya bertugas dalam menyempurnakan perda. Tugas ini merupakan wujud dari fungsi Kanwil Kemenkumham sebagai law center. Kakanwil harus berinisiatif menjalin kerja sama dengan Bupati, Walikota, dan Gubernur setempat. Dengan semakin baik kualitas perda, perda yang sudah disinkronkan dan diharmoniskan oleh Kanwil Kemenkumham, maka akan menghasilkan kualitas perda yang semakin baik.
Kelima, semua Kakanwil harus menjalin kerja sama dengan Kepala Daerah mewujudkan desa sadar hukum. Penyuluhan hukum dan HAM ke desa-desa dapat mengurangi potensi konflik antar desa yang masih kerap terjadi.
Keenam, pengelolaan keuangan harus dijalankan dengan cermat, teliti, dan akuntabel, sehingga predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) terhadap laporan keuangan Kemenkumham di tahun 2010 dari BPK dapat dipertahankan. Terakhir Menkumham berpesan, Kanwil harus memperjuangkan untuk meraih penghargaan ISO di tahun 2011.



Leave a comment