Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2018

Download permenkumham nomor 03 tahun 2018

Salam Pemasyarakatan,

Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menggantikan peraturan sebelumnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013, memberikan suatu regulasi baru terhadap program pembinaan khususnya program remisi dan integrasi yang selama ini telah berjalan. Selain itu, Permen No. 3 Tahun 2018 juga menggantikan beberapa aturan sebelumnya yang tidak berlaku lagi, diantaranya :

  1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan Bagi Narapidana dan Anak Pidana;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 223).

Dalam Permen No. 03 Tahun 2018 beberapa pembaharuan dalam proses pemberian hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan diantaranya mengatur tentang :

  1. Segala bentuk pengusulan remisi maupun integrasi, baik kategori pidana umum maupun pidana khusus (terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012) secara langsung terintegrasi dengan unit pusat (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). Sehingga mulai dari verifikasi sampai dengan penerbitan keputusan, UPT Lapas/Rutan/LPKA terhubung langsung (in-line) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini bertujuan mempercepat proses pemberian hak-hak terkait program remisi dan integrasi;
  2. Paperless (Berkas diunggah secara elektronik melalui aplikasi SDP Ditjen Pemasyarakatan);
  3. Usulan Integrasi pidana umum seperti Asimilasi, PB, CB dan CMB yang sebelumnya dilakukan dari UPT ke Kantor Wilayah melalui Sistem Database Pemasyarakatan mengalami perubahan, sehingga usulan dari UPT langsung ditujukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan Kantor Wilayah. Selain itu, usulan tindak pidana khusus pun tetap menjadi kewenangan Pusat.
  4. Usulan Remisi baik Remisi Umum, Remisi Khusus maupun Remisi Tambahan, pengusulannya langsung ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan ke Kantor Wilayah.
  5. Verifikasi usulan secara langsung dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, selain itu Kantor Wilayah juga melakukan verifikasi usulan meskipun sebagai tembusan. Dalam hal ini, kewenangan untuk pengambilan keputusan tetap berada pada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sejak di undangkan pada tanggal 19 Februari Tahun 2018, beberapa kendala dalam penerapan Permen No 3 Tahun 2018 yang sangat dirasakan dan patut menjadi perhatian diantaranya mencakup Kurangnya sumber daya manusia (Tim Verifikator), masih minimnya sarana dan prasarana (kemampuan server) serta tidak efektifnya regulasi yang ada (hampir sebagian besar usulan tidak tepat waktu).

Bagaimanapun juga, harapan kita semua bahwa ke depannya agar diupayakan perbaikan-perbaikan yang ada sehingga Pelayanan Publik berbasis E-Gov yang sedang kita laksanakan melalui Pemberian Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dapat lebih efektif dan efisien.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.