Mengenal Pemasyarakatan Lebih Dekat (Bagian 1)

Divisi Pemasyarakatan NTB – Mataram, 24 Juli 2019. Pemasyarakatan! Sejauh mana anda kenal pemasyarakatan? Ayo kenali dan belajar tentang pemasyarakatan lebih dekat di sini.

Mungkin banyak dari anda yang berfikir bahwa pemasyarakatan atau yang sangat terkenal dengan nama penjara atau lapas /rutan dengan petugas yang sangat tenar dengan sebutan “Sipir”. Ya, pasti dalam bayangan anda semua, penjara ini adalah tempat bagi para orang-orang jahat atau bersalah, yang telah mendapat putusan hakim atau pengadilan. Dan kebanyakan dari anda mungkin membayangkan bahwa mereka yang di dalam penjara ini selain dikekang kebebasan, juga hanya makan dan tidur saja, bener ga? Honestly, semua bayangan dan pikiran ada itu tidak semuanya benar dan tidak semuanya juga salah.

Source : Munawir “Potret Lapas Klas IIA Mataram”

Itulah sebabnya, untuk beberapa waktu ke depan, saya (mimin) mengajak anda semua pembaca budiman untuk mengenal lebih dekat, apa sih pemasyarakatan itu? Apa saja kegiatan yang ada dalam pemasyarakatan itu? Dan sejauh mana tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Langsung aja ya, Setelah berhasil merdeka pada 17 Agustus 1945, maka dimulailah babak baru bagi sistem kepenjaraan di Indonesia. Saat itu sistem kepenjaraan diambil alih sementara oleh tentara. Istilah pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Almarhum Bapak SAHARDJO, SH (Menteri Kehakiman pada saat itu) pada tanggal 5 juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.
Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan.

Source : Nasrudin “Potret Rutan Selong”

Pemasyarakatan dalam konferensi ini dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin mantap dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan adanya Undang Undang Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi Sistem Pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat demi meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.

Petugas Pemasyarakatan sekarang

BERSAMBUNG……..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.