Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat 02/10/2019. Dalam Pemasyarakatan itu tidak hanya ada Lapas dan Rutan loh, ada beberapa Unit Pelaksana Teknis yang ada di bawah pemasyarakatan.

Dalam tubuh pemasyarakatan terdapat beberapa Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan atau disingkat UPT Pas antara lain :
- Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)
- LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)
- Rutan (Rumah Tahanan Negara)
- Bapas (Balai Pemasyarakatan)
- Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara)

Nah, kalo nama Lapas dan Rutan anda pasti sudah sering dengar dong ya? Dan yang terbayang pertama kali pastilah narapidana di balik jeruji besi. Tapi pastinya anda mungkin asing dengan LPP, LPKA, Bapas dan Rupbasan. Langsung saja,

Lapas dan Rutan sebenarnya mempunyai fungsi yang berbeda, dan ada klas-klas nya juga. Pembagian Klas ini ditentukan berdasarkan fungsi dan kapasitas hunian yang ada. Lapas dan Rutan di Indonesia berfungsi sebagai wadah pembinaan narapidana maupun penahanan bagi mereka yang belum selesai menjalani proses peradilan, sehingga lambat laun hal ini mengakibatkan peningkatan jumlah penghuni yang tidak diimbangi dengan penambahan kapasitas hunian. Pada akhirnya baik Lapas maupun rutan di Indonesia sebagian besar memang masih belum bisa maksimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaannya disebabkan over kapasitas.
LPP atau singkatan dari Lembaga Pembinaan Perempuan adalah lembaga pembinaan khusus bagi narapidana dan tahanan perempuan.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak hadir untuk menggantikan Lapas Anak yang sebelumnya dipandang kurang ramah dalam pembinaan anak, sehingga dengan hadirnya LPKA ini, proses pembinaan dan pemenuhan hak anak jadi lebih maksimal. Hal ini tentunya sesuai dengan apa yang tertulis dalam Undang-undang No.11 tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak. Konsepnya adalah memberikan yang terbaik untuk anak, karena mereka adalah generasi penerus bangsa.

Next, Balai Pemasyarakatan atau Bapas yang dulunya dikenal dengan nama Balai Bispa (Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) adalah UPT Pas yang berfungsi sebagai pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan, seperti Penelitian Kemasyarakatan terhadap klien, Pendampingan terhadap klien, Pembimbingan klien dan Pengawasan klien. Klien disini berarti narapidana yang telah mendapatkan program integrasi maupun remisi ataupun bebas secara murni yang pengawasannya telah dilimpahkan ke Bapas. Simpelnya, mereka yang telah mendapatkan program integrasi, baik itu Cuti bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, maupun remisi, pada saat keluar dari Lapas/Rutan/LPKA harus memenuhi kewajiban untuk melapor pada periode tertentu ke Bapas maupun pos bapas. Tujuannya, agar pembimbing klien bapas mengetahui perkembangan klien pasca keluar dari Lapas/Rutan/LPKA.

Untuk Rupbasan atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang diatur dalam Pasal 44 KUHP adalah UPT Pas yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan benda-benda sitaan negara. Dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam rumah barang benda sitaan negara, yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Nah, sekarang sudah ada gambaran kan mengenai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan itu apa saja. Apabila ada yang masih belum dimengerti dan ingin ditanyakan lebih lanjut, silahkan gabung di fb Pemasyarakatan Ntb ya.
Next kita akan bahas seluruh kegiatan yang ada dalam tiap-tiap UPT pemasyarakatan,,, Salam Pemasyarakatan!!
Bersambung…..……….