Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, sebanyak 1622 orang WBP se-NTB dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021

Kamis, 13 Mei 2021.
Sebanyak 1622 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) muslin di NTB menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Maliki, berkesempatan hadir dan memberikan RK kepada sebanyak 267 orang (data per tanggal usulan) WBP yang berada di Lapas Klas IIA Sumbawa.
Remisi Khusus keagamaan diberikan kepada narapidana pada setiap hari raya agama yang dianutnya, dengan syarat telah menjalani minimal enam bulan masa pidana serta berkelakuan baik selama berada di dalam lapas, rumah tahanan (rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Remisi ini diberikan kepada WBP di semua kasus kecuali WBP tindak pidana korupsi (tipikor).
Kegiatan Pemberian RK Hari Raya Idul Fitri tahun ini dirangkaikan pula dengan Sholat Ied Bersama jajaran petugas lapas dan WBP.

Untuk diketahui, dari 1622 orang WBP yang menerima remisi di NTB, sebanyak 267 orang di Lapas Klas IIA Sumbawa. Dari semula sebanyak 302 usulan, namun karena terkendala syarat administratif dan substantif yang belum terpenuhi, tercatat hanya 267 orang yang dapat diteruskan usulannya.
Sisanya sebanyak 482 orang WBP berada di Lapas Kelas II A Mataram, 270 orang WBP berada di Lapas Kelas IIB Dompu, 209 orang WBP berada di Lapas Kelas IIB Selong, 46 orang WBP berada di Lapas Terbuka Kelas IIB Loteng, 27 orang WBP berada di LPKA Kelas II Loteng, 64 orang WBP berada di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, 142 orang WBP berada di Rutan Kelas IIB Praya, dan sebanyak 115 orang WBP berada di Rutan Kelas IIB Raba Bima.

Dalam sambutannya Maliki sedikit mengulas kembali materi khutbah yang disampaikan khatib yang mengajak kepada semua hadirin untuk menjaga hati dan perbuatan agar tetap dalam koridor yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan kepada warga binaan nahwa segala bentuk layanan pemberian hak bagi warga binaan tidak dipungut biaya.
“Semua hak-hak warga binaan seperti remisi, asimilasi dan integrasi itu gratis.” tegasnya.