
Signalpasntb-Tim dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB hadiri undangan pemusnahan narkotika jenis Shabu dengan berat tak kurang dari 730 gram.
Mataram – Kabid Keamanan,Amam Saifulhaq, hadiri press release dan pemusnahan barang bukti Narkotika bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi NTB pada Kamis, 30/9/21. Tak hanya Amam Saifulhaq, turut hadir pula beberapa undangan dari Pengadilan Negeri, BBPOM Kota Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB, pengacara tersangka serta wartawan surat kabar cetak, digital dan online.
Kegiatan diagendakan berlangsung pukul 09.00 WITA , dibuka dengan press release Kombes Pol. Gagas Nugraha selaku Kepala BNN Prov. NTB terkait. Dalam Press release tersebut, Gagas Nugraha memperagakan pelacakan sampel barang bukti narkotika.

Sebanyak 730,71 gram Methampethamine atau yang biasa disebut Shabu, dimusnahkan pagi itu. Keseluruhan barang bukti tersebut apabila diuangkan mencapai 1,4 Miliar Rupiah dengan asumsi harga per gram senilai Rp 1,8 s/d 2 Juta Rupiah.
Dengan pemusnahan ini, BNN Provinsi NTB telah menyelamatkan sebanyak 8.769 masyarakat NTB dari narkoba dengan menggunakan asumsi jikalau 1 gram dikonsumsi sebanyak 12 orang.

“Mari bersinergi, bersama berantas narkotika,” ujar Gagas Nugraha menutup kegiatan tersebut.