Tugas dan Fungsi UPT Pemasyarakatan: Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Signalpasntb. Melanjutkan postingan sebelumnya tentang apa saja sih tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada di wilayah, kali ini mimin akan bahas satu persatu.

by Humas divpasntb

Lembaga Pemasyarakatan atau yang biasa disebut Lapas adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai tempat penempatan akhir bagi mereka yang sudah berstatus narapidana atau sudah inkrah putusan di pengadilan. Begitu masuk ke dalam Lapas maka para terpidana ini akan di daftar atau di registrasi ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk merekam seluruh data pribadi maupun proses hukum terpidana yang bersangkutan, termasuk kondisi kesehatan dan riwayat penyakit yang di derita.

by humas divpasntb

Setelah itu narapidana yang baru masuk akan mendapatkan Masa pengenalan lingkungan atau yang akrab disebut masa Mapenaling di satu blok khusus (blok mapenaling) tersendiri yang terpisah dari narapidana lain yang sudah menjalani program pembinaan. Selama berada dalam blok Mapenaling, narapidana baru akan dijelaskan tentang apa saja peraturan dalam Lapas, apa saja hak dan kewajibannya, bentuk penghargaan apabila berkelakuan baik dan sanksi apabila melanggar aturan.

Setelah selesai dengan masa mapenaling, maka narapidana akan di pindahkan ke sel/kamar yang sudah ditentukan untuk berbaur dengan narapidana lainnya. Selanjutnya akan dilakukan assesment awal oleh Pembimbing kemasyarakatan atau biasa disebut PK, atau wali pemasyarakatan yang akan menjadi penilai dalam proses perubahan perilaku selama narapidana menjalani masa pidananya.

Lalu apa saja bentuk pembinaan di dalam Lapas?

Beberapa bentuk pembinaan di dalam Lapas antara lain:

  1. Pembinaan Kepribadian yang meliputi Pembinaan Kerohanian untuk memulihkan hubungan spiritual mereka dengan Tuhan Yang Maha Esa serta memperbaiki mental mereka, contohnya : seperti program kegiatan keagamaan yang harus diikuti oleh seluruh narapidana sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, misalnya yang beragama islam diajarkan mengaji serta diwajibkan mengaji dan shalat berjamaah pada waktu yang ditentukan. Kemudian Pembinaan berkebangsaan dengan mengikuti apel pagi setiap hari Senin, menghafalkan lagu kebangsaan dan sebagainya.
  2. Pembinaan Kemandirian yang meliputi pemberian berbagai pelatihan keterampilan sesuai dengan minat dan bakat masing-masing narapidana. Misalnya pelatihan pertukangan kayu, meubelair, pertanian, las ataupun otomotif lainnya. Dan bagi yang selesai pelatihan akan mendapatkan sertifikat pelatihan resmi.
by humas divpasntb

Nah, bagaimana kegiatan para narapidana di dalam Lapas?

Selama menjalani masa pidana, narapidana dibuatkan jadwal kegiatan yang sudah diatur selama satu hari dari pagi hingga malam agar mereka memiliki kesibukan dan tetap aktif serta produktif di dalam Lapas. Contohnya: mulai dari pagi hari, narapidana akan mulai beraktifitas seperti shalat subuh berjamaah, mengaji, membereskan dan membersihkan kamar sel, kegiatan olahraga pagi, kemudian mengikuti program pelatihan keterampilan, atau kegiatan lain yang telah ditentukan bagi masing-masing individu.

Nah, akhir dari seluruh rangkaian pembinaan ini adalah penilaian, setiap narapidana punya sebuah dokumen raport yang disebut LPP WBP atau singkatan dari Laporan Perkembangan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Disitu akan termuat seluruh perkembangan selama pembinaan yang akan menjadi salah satu penentu juga apakah narapidana tersebut sudah layak mendapatkan hak nya untuk program integrasi yang meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi kerja ataupun potongan masa pidana yang disebut Remisi.

Nah apa saja fasilitas yang disediakan bagi para narapidana di dalam sana?

Selain dibagikan baju seragam, dari segi pemenuhan hak makan, mereka akan memperoleh jatah 3 kali makan, yaitu sarapan, makan siang, dan makan malam dengan menu makanan yang berbeda, atau selama waktu 10 hari menu tidak boleh sama ya. Terdapat juga takaran gizi berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan lainnya yang berlaku. Selain itu juga terdapat ekstra fooding atau cemilan sebagai penambah daya tahan tubuh agar kesehatan mereka tetap terjaga.

by humas divpasntb

Dari segi pemeliharaan kesehatan lainnya juga akan diberikan secara berkala seperti kebutuhan mandi, pemeriksaan kesehatan, dan obat-obatan jika diperlukan.

Selain itu, narapidana berkewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan di dalam Lapas seperti tidak boleh membawa segala jenis barang terlarang ke dalam blok hunian, mengikuti seluruh program pembinaan dan turut menjaga keamanan dan ketertiban dalam Lapas.

Jadi, dari uraian di atas apakah sudah ada gambaran terkait bagaimana pembinaan di dalam Lapas? Jika masih ada pertanyaan, anda bisa menghubuni kami melalui laman Signalpasntb pada menu hubungi kami ata whatsapp chat.

Salam Pemasyarakatan!

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.