Mataram-Signalpasntb.Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat memberikan edukasi bahaya Bullying kepada sejumlah anak-anak usia sekolah di lingkungan Karang Bedil pada Kamis, 20/01/2022.

Bertempat di ruang kelas SMA Janamarga Mataram, kegiatan yang dihadiri anak-anak usia 8-15 tahun ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pendidikan tentang bahaya bullying yang kerap terjadi pada usia sekolah.
Bullying dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak” merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti baik secara verbal ataupun non verbal dan dilakukan secara terus menerus.

Pada kesempatan itu, empat orang penyuluh hukum hadir sebagai pembicara, diantaranya kak Linda, Kak Mirna dan Kak Kadek serta kak Iin. Selain itu, hadir juga sejumlah anggota masyarakat sekitar yang mengikuti kegiatan edukasi ini.

Kegiatan yang di selenggarakan sejak pukul 4 sore itu juga dirangkaikan dengan pembagian sejumlah brosur edukasi pengenalan pemasyarakatan kepada para orang tua yang hadir dan masyarakat sekitar.

Kegiatan penyuluhan hukum dan edukasi pemasyarakatan ini sendiri mendapat apresiasi yang sangat baik dari peserta yang hadir, karena selain bertujuan untuk mengenalkan bahaya bullying, hal ini juga untuk mencerdaskan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai pemberitaan negatif seputar pemasyarakatan yang beredar saat ini.
