
Gelar sosialisasi Permenkumham No. 7 Tahun 2022, Sosialisasi SPPN dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, 3 PK Ahli Utama jadi narasumber.
Mataram – Dengan disahkannya Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2022 oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkumham NTB gelar sosialisasi tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, dan Pembebasan Bersyarat serta Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) pada Selasa, 15/03/2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan NTB, Maliki, didampingi 3 narasumber PK Ahli Utama Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Sutrisman, Bambang Sumardiono, dan Nugroho, buka kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Wilayah pukul 14.00 WITA diikuti oleh PK Bapas Mataram dan perwakilan Wali dari UPT Pemasyarakatan se-Pulau Lombok. Tak hanya itu, sosialisasi juga diikuti secara virtual oleh PK Bapas Sumbawa dan perwakilan wali UPT Pemasyarakatan di Pulau Sumbawa.

Kegiatan ini diadakan dengan tujuan agar seluruh operator SDP dan Binadik yang bertujuan agar seluruh Napi dapat memahami tentang Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 mengenai pemberian hak-hak mereka dengan sebaik-baiknya.
Dalam sambutannya Maliki menjelaskan bahwa dengan disahkannya Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ini, maka fungsi penilaian pembinaan narapidana harus makin diperkuat karena sistem ini berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku Napi yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung primer dalam pemberian hak-hak dan program kepada narapidana. Beliau berharap semua peserta yang mengikuti dapat menyerap ilmu-ilmu yang disampaikan oleh pemateri dengan baik.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari ketiga narasumber yang telah hadir dan ditutup pukul 16.30 setelah sampai kepada sesi tanya jawab.