
Mataram – Dalam rangka pemaksimalan fungsi lapas dan rutan di wilayah Nusa
Tenggara Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki, berikan amanat pemindahan
WBP dari Rutan ke Lapas. Tak tanggung-tanggung, Maliki, langsung turun tangan
mengawal pemindahan Napi dari Lapas/ Rutan di Pulau Sumbawa ke Lapas Perempuan
Kelas III Mataram pada Jumat (13/05). Maliki ingin memastikan keseluruhan
proses pemindahan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan
Protokol Kesehatan (Prokes).
“Pemindahan dilaksanakan dalam rangka untuk pembinaan lanjutan dan juga
sebagai tindaklanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang
Percepatan Optimalisasi Pengembalian Fungsi Rutan,” ungkap Maliki.

Sebanyak 16 orang Napi wanita yang terdiri dari 7 Napi Rutan Kelas IIB Bima, 6 orang Napi Lapas Kelas IIB Dompu, dan 3 orang Napi dari Lapas Kelas IIA Sumbawa dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Setelah semua administrasi lengkap, pemindahan dimulai berurutan dari UPT paling timur pukul 07.00 WITA.
Pemindahan dilaksanakan menggunakan 3 kendaraan diantaranya 1 transpas yg diisi dengan 9 orang WBP dengan 3 orang pengawal, mobil avanza sebanyak 5 orang WBP dengan pengawal sebanyak 2 orang, dan mobil innova kantor wilayah sebanyak 2 orang dengan 2 orang pengawal.
Pukul 23.10 WITA rombongan Napi diserahterimakan kepada Lapas Perempuan Kelas III Mataram setelah pemeriksaan berkas dan fisik dinilai lengkap.