ntb.kemenkumham.go.id. Dalam rangka meningkatkan kualitas pemberian layanan makanan bagi Narapidana (WBP), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB menyelenggarakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan pada Senin, 4/9/2023.
Bertempat di Hotel Lombok Astoria Mataram, kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari pada 4-5 September 2023 ini mengangkat tema “Peningkatan Kapasitas Petugas Dalam Menunjang Kualitas Layanan Makanan bagi WBP”.
Diikuti oleh sekitar 44 orang peserta yang berasal dari Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB serta sejumlah peserta eksternal dari Institusi Kesehatan, Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah undangan baik dari Pimpinan tinggi Kanwil Kemenkumham NTB, Kepala UPT se Pulau Lombok serta 2 orang narasumber dari Politeknik Kesehatan Mataram.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham yang saat itu berhalangan hadir. Dalam sambutannya Herman Sawiran menyampaikan bahwa pemberian layanan makanan bagi WBP merupakan tugas dan fungsi dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan khususnya Lapas/Rutan yang ada dalam jajaran Kemenkumham NTB.
“Oleh karena ini adalah hak dasar, maka indikator makanan yang layak konsumsi adalah makanan yang di roduksi dalam kondisi normal, tidak mengalami kerusakan, tidak berabu busuk, tidak kotor dan layak untuk dikonsumsi” paparnya
Tak lupa dirinya juga berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, khususnya kepada seluruh petugas pemasyarakatan dalam jajarannya.
Perlu diketahui, bahwa standar menu makanan yang harus dikonsumsi oleh narapidana mengacu kepada Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-02.OT.02.02 TAhun 2021 tentang standar menu makanan yang harus dikonsumsi oleh setiap WBP. Oleh sebab itu materi yang di hadirkan pada kegiatan ini pun lebih spesifik memang membahas sisi Keamanan pangan dalam Pengolahan makanan.
Lebih Lanjut hal ini juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menggantikan UU No 12 Tahun 995 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa Tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.




Leave a comment