Mataram – Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-17.UM.01.01 Tahun 2024 tentang Lambang dan Cap Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditandatangani pada 13 Desember 2024. Agus Adrianto, selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia resmi melauching logo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Kamis, 9 Januari 2025. Logo ini nantinya digunakan dalam naskah dinas, dokumen cetak atau elektronik, pakaian dinas pegawai, identitas barang milik negara, kegiatan ketatalaksanaan administratif, dan kegiatan lainnya yang bersifat kedinasan.

Adapun makna Logo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sabagai berikut :
- Lambang Garuda mencerminkan Pancasila juga menegaskan hubungan institusi kementerian dengan negara, serta peran pentingnya dalam pemerintahan;
- Bintang pada logo bermakna “ketuhanan dan panduan arah” yang membawa harapan bahwa Kemenimipas akan selalu dilindungi dan dipandu ke arah yang benar oleh Tuhan Yang Maha Esa;
- Padi yang membentuk lingkaran mencerminkan harapan akan kehidupan yang sejahtera, adil, dan saling mendukung dalam komunitas yang harmonis. Selain itu, simbol tali menggambarkan peran dalam menjembatani perbedaan atau jarak;
- Tali diartikan sebagai upaya mendukung beban, memberikan kekuatan dan stabilitas saat dibutuhkan, serta membimbing arah dengan mengarahkan dan menjaga jalur yang benar
“Logo baru ini juga sekaligus mencerminkan semangat kami bahwa Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan hadir untuk ‘Guard and Guide’ atau ‘Melindungi dan Membimbing’. Sebagai pelindung, lmigrasi berperan sebagai pelindung negara dari ancaman eksternal atau menjaga perbatasan lndonesia. Sedangkan, Pemasyarakatan berperan dalam menjaga rasa keadilan di masyarakat,” jelas Asep Kurnia selaku Plt. Sekretaris Jenderal Kemenimipas.

Leave a comment