Pernah dengar seorang terpidana atau narapidana bebas sebelum selesai masa hukumannya? Atau mereka pulang ke rumah sebentar lalu kembali lagi ke Lapas/Rutan?
Bagi beberapa orang atau masyarakat umum mungkin akan merasa aneh dengan kejadian dimana narapidana yang menjalani pidana di Lapas/Rutan namun bebas sebelum waktunya. Seperti contohnya kasus pidana Penganiayaan dengan masa hukuman 3 Tahun, namun sebelum 3 tahun sudah bisa pulang ke rumah. Atau ada tetangga yang menjadi narapidana, namun suatu ketika saat orang tuanya meninggal diijinkan pulang ke rumah untuk beberapa jam.
Kok bisa seperti itu? Atau kenapa bisa begitu?
Jawabannya BISA! dan SAH secara hukum. Seorang Narapidana bisa bebas lebih awal bahkan sebelum masa pidana yang telah ditetapkan berakhir. Hal ini disebabkan oleh adanya peraturan dalam perundang-undangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang bisa kamu download di sini Download
Apa saja hak-hak yang diperoleh sehingga bisa bebas lebih cepat?
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa narapidana berhak atas pengurangan masa pidana Remisi, kesempatan asimilasi dan CMK atau cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas. Lebih lanjut Pemberian hak-hak narapidana ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Download dan diperbaharui juga dalam Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 Download
Mengapa narapidana diberikan Program pengurangan masa tahanan/masa menjalani pidana?
Sebenarnya ini adalah merupakan program pembinaan dalam upaya untuk memperbaiki diri mereka, dimana segala perubahan perilaku ke arah yang positif akan diberikan reward atau haknya yaitu pengurangan masa pidana. Selain itu sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana yang bersangkutan, sehingga program pembinaan seperti ini sangat diperlukan dalam memotivasi para pelaku pidana atau narapidana ini untuk terus memperbaiki diri dan merubah perilaku mereka ke arah yang lebih baik.
Apakah setelah mendapat program CB, CMB, PB, CMK, dan Remisi ini mereka langsung bebas?
Jadi ketika mereka bebas lebih awal, dalam beberapa program seperti Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat narapidana ini tida langsung bebas dalam konteks yang sebenarnya. Tapi mereka bebas dengan beberapa persyaratan yang harus di penuhi seperti: selama menjalani program ini mereka tidak boleh melakukan atau terlibat tindak pidana lagi, harus berkelakuan baik, wajib lapor setiap beberapa waktu sesuai ketentuan dari Balai Pemasyarakatan selaku pembimbing. Dan sebagai konsekuensinya adalah apabila mereka melanggar sebelum masa program ini habis, maka mereka harus kembali menjalani sisa pidana di dalam Lapas/Rutan.
Jadi, seluruh proses pengurangan masa pidana atau masa tahanan ini sebenarnya sudah ada regulasinya dalam perundang-undangan maupun Permenkumham ya, tidak ada pengeluaran narapidana tanpa prosedur resmi.
Namun, jika ada yang masih belum dipahami, silahkan kirimkan pertanyaan anda melalui layanan informasi dan pengaduan di bawah ini