Dilarang mudik! Kepala Divisi pemasyarakatan NTB pimpin rapat intern untuk memberikan arahan terkait Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenkumham Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM selama Hari peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 di masa pandemi pada Kamis, 01/04/2021.

Kepala Divisi Pemasyarakatan NTB, Maliki, mengingatkan kepada jajarannya agar mematuhi Surat Edaran dimaksud demi turut berpartisipasi dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19 di masa pandemi ini.

Dalam Edaran tersebut, disampaikan bahwa aparatur sipil negara dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 1-4 April 2021 selama hari Peringatan Wafat Isa Al Masih, dan bagi yang akan melakukan perjalanan dinas maka harus memperoleh Surat Tugas dari Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan kerja masing-masing.
“Saya harap kita semua mematuhi arahan yang disampaikan dalam Surat Edaran ini, sehingga kita semua bisa terhindar dari penularan Covid-19 dan berperan juga dalam pencegahan penyebarannya ,” tuturnya dalam arahannya sore itu.
Terakhir Maliki juga berpesan agar seluruh pejabat dan staf di jajarannya untuk tetap mempedomani protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.