Signalpasntb. Pemantauan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Lapas Kelas IIB Selong dilaksanakan oleh Tim dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB pada Kamis, 11/11/2021.

Bertempat di Lapas Kelas IIB Selong, Tim yang di pimpin oleh kepala Sub Bidang Perawatan dan Rehabilitasi, Riva Dilyanti, melakukan pemantauan pelaksanaan Unit Layanan Disabilitas pada Lapas Kelas IIB Selong. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana ketersediaan sarana dan parasarana penunjang sebagai fasilitas dalam pelaksanaan layanan bagi penyandang disabilitas di Lapas, baik itu narapidana, tahanan maupun pengunjung.

Purniawal, selaku Kepala Lapas Kelas IIB Selong yang saat itu menerima kunjungan dari Tim kantor wilayah ini memaparkan bahwa saat ini beberapa fasilitas layanan Disabilitas memang sudah terpenuhi, baik dari kamar hunian khusus maupun berbagai saran dan prasarana penunjang. Namun di sisi lain Purniawal juga mengakui bahwa sampai saat ini memang masih belum optimal, masih akan terus dilakukan peningkatan layanan khususnya terhadap fasilitas yang sesuai dengan standar yang ada.
“Kita akan terus benahi, ke depan sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan terhadap penyandang disabilitas juga akan kita upayakan” tuturnya saat itu.

Tim dari kantor wilayah yang beranggotakan 5 orang ini memeriksa sejumlah fasilitas layanan termasuk kamar khusus disabilitas, rambu-rambu jalan, toilet khusus, fasilitas penunjang seperti kursi roda dan ruangan klinik yang ada di Lapas Klaas IIB Selong. Pada kesempatan ini, Riva Dilyanti juga melakukan pemantauan kembali terkait pengurusan ijin klinik Pratama Lapas Klas IIB Selong yang hingga kini masih belum terbit.

Unit Layanan Disabilitas, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-693.PK.01.07. 01 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Bagi kelompok Rentan dan Resiko Tinggi (selain TB dan HIV), yang mengharuskan adanya Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada tiap-tiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan berdasarkan standar yang telah ditentukan, hal ini juga merupakan salah satu bentuk penerapan perlindungan Hak Asasi Manusia di dalam Lapas/Rutan maupun layanan ramah HAM melalui perlakuan yang layak dan manusiawi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Tidak hanya itu, pada kesempatan ini Tim Kantor wilayah juga melaksanakan agenda lain seperti kegiatan unit layanan informasi dengan melakukan sosialisasi tekait Penerapan Permintaan Litmas Online yang saat ini sudah tersedia untuk Bapas Klas II Sumbawa Besar. Hal ini dalam rangka meningkatkan bentuk layanan yang lebih optimal baik bagi internal pemasyarakatan maupun eksternal.