
Signalpasntb – Tidak banyak yang tau bagaimana progres pembinaan dalam Lapas dilaksanakan, ketika yang bergema hanya bagaimana melindungi Hak Asasi Manusia Para Narapidana, tapi lupa melindungi hak asasi anak bangsa yang terenggut dengan paksa karena penyalahgunaan narkoba.
Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan pengakuan beberapa mantan narapidana yang pernah menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, dimana salah seorang narapidana yang divonis karena penyalahgunaan Narkoba berinisial V yang mengaku bahwa mendapat sejumlah perlakuan kasar dan kekerasan serta pelecehan seksual dari para petugas di Lapas Kelas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dari awal masuk.
Seperti yang dituturkannya saat tampil dalam Mata Najwa, bahwa V sendiri adalah seorang residivis. Tidak hanya dirinya yang mendapat perlakuan seperti itu bukan hanya residivis, namun bersama 12 orang narapidana yang baru masuk Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Tidak ada yang salah dengan pengakuan mereka, karena faktanya masyarakat awam memang belum banyak yang tau dan paham atau melihat langsung kondisi dalam Lapas sebenarnya. Baiklah, bagaimana jika kita flashback kembali tentang hebatnya kekuasaan narkoba ini di dalam maupun luar lapas.
Di dalam Lapas, seorang terpidana berdasarkan peraturan tidak diperkenankan membawa handphone, kenapa? Salah satu alasannya adalah agar tidak bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas. Maka di Lapas Narkotika, tidak hanya narapidana yang di geledah, petugas juga di geledah tanpa terkecuali. Supaya apa? Karena ini adalah upaya meminimalisir dan mencegah jalur peredaran narkoba yang merusak anak, saudara, orang tua dan seluruh generasi muda di wilayah ini, karena bandar dan pengguna yang masuk ke Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta tidak punya akses lagi untuk itu.
Sebelum kasus kekerasan ini heboh, tahukah anda bahwa dulu dengan perlakuan yang Normal, yang adem ayem, pada Tahun 2020 sejumlah 400 lebih handphone ditemukan dalam bunker-bunker di beberapa titik blok yang dibuat oleh para narapidana kasus narkoba ini, baca beritanya di sini. Artinya mereka punya berbagai cara dan upaya untuk tetap mengendalikan peredaran narkoba baik di internal Lapas maupun di Luar Lapas.
Memang benar, mungkin penegakan kedisiplinan dan pola pembinaan yang dilakukan ada yang berlebihan dalam penerapannya, namun mari kita ingat kembali mengapa Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dinobatkan sebagai Lapas percontohan bahkan dari BNN dan Kepolisian setempat diberikan penghargaan Lapas Bersinar (bersih dari Narkoba), baca di sini.
Atau mungkin kita perlu melihat kembali bagaimana sulitnya mendisiplinkan dan menanamkan doktrin yang benar kepada para pengedar dan para pengguna narkoba ini ketika otak mereka sudah dikuasai oleh zat adiktif ini. Bahkan seseorang yang kaya raya pun harus merogoh kocek ratusan juta untuk mengobati kecanduan mereka. Fakta! merubah Perilaku mereka sangat sulit jika dilakukan dengan cara-cara biasa, itulah sebabnya diperlukan suatu tindakan pembinaan mental dulu sebelum dimulai nya program pembinaan yang sebenarnya.
Sekali lagi, perlakuan penegasan dengan kekerasan berlebihan memang salah, tapi kita tidak bisa hanya melihat dari satu sudut pandang itu saja. Banyak yang tidak pernah masuk dan melihat langsung ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, ada beberapa hal yang harus diketahui disini, antara lain :
- Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta tidak over kapasitas, artinya kelayakan huni dan kesehatan mereka di sini bisa dikatakan baik dan layak;
- Lapas yang paling bersih yang pernah penulis lihat, tidak ada jeruji berdebu bahkan di sel terkecil sekalipun;
- Di tiap-tiap kamar hunian bahkan tidak tercium seperti bau penjara, karena para penghuni sudah di doktrin untuk hidup bersih dan rapi;
- Di tiap gorong-gorong air tidak ada bau busuk limbah, semuanya rapi dan sangat bersih;
- Di sini, sebagai bentuk dukungan untuk kesehatan mereka, selain terputus akses dari narkoba, juga dilakukan terapi untuk mengontrol kecanduan terhadap rokok. Tidak ada napi yang boleh merokok dalam kamar, mereka diberikan rokok sebagai bentuk reward apabila berkelakuan baik, itupun dibatasi 2 batang sehari, di tempat yang disediakan dengan pengawasan cctv. Otomatis, paru-paru mereka akan terus membaik;
- Narapidana disediakan layanan rehabilitasi untuk membantu pemulihan dari kecanduan narkoba secara bertahap, untuk pemulihan segi mental dan fisiknya;
- Di sini mereka diajarkan disiplin dan bertanggung jawab terhadap fasilitas yang diberikan, sebagai bentuk pembinaan bahwa hidup harus punya tanggung jawab, terhadap diri sendiri, keluarga dan bangsa;
- Lapas dengan fasilitas Klinik Pratama yang sudah memadai, sehingga penanganan pertama apabila terjadi sakit bagi narapidana pun bisa lebih cepat;
- Lapas dengan dapur ter bersih dan ter hygienis yang pernah penulis lihat, pengolahan aliran limbah dapur di filter berdasarkan arahan Dikes setempat,semuanya rapi, teratur dan tak berbau;
- Ruang pelatihan keterampilan yang sangat mendukung program pelatihan bagi narapidana, ruangan yang cukup representatif dengan galery pamer tersendiri, bahkan sudah bekerja sama dengan Pemerintah DI Yogyakarta dalam mendukung dan mengapresiasi para narapidana, dimana hasil kerajinan tangan mereka dipamerkan di Galery pamer Yogyakarta;
- Fasilitas untuk terhubung dengan dunia luar pun ada, melalui wartel khusus bagi narapidana yang sudah terjadwal dan tetap dalam pengawasan petugas;
- Ruang layanan kunjungan online yang cukup nyaman, agar mereka tetap bisa bersilatuhrami dengan keluarga mereka meskipun tak bisa bertemu langsung karena pandemi covid-19;
- Pembinaan kerohanian melalui kegiatan keagamaan dalam Lapas sesuai agama masing-masing.
Next, mau tau susahnya memulihkan para pecandu narkoba, coba baca di sini dan bagaimana para pengedar narkoba ini sebenarnya merupakan pelaku kejahatan luar biasa seperti yang diungkapkan kepala BNN tahun 2018 lalu baca di sini dan bagaimana mereka melakukan manipulasi untuk merusak generasi penerus bangsa seperti dalam sejumlah pemberitaan di sini.
Luar biasa kerusakan yang ditimbulkan pengedar dan pecandu ini memang. Pecandu bisa menjadi pencuri untuk memenuhi kebutuhannya akan narkoba, bisa menjadi pemerkosa ketika di bawah pengaruh narkoba, bisa menjadi penindas bagi siapa saja termasuk orang tua, keluarga dan masyarakat sekitarnya saat di bawah pengaruh narkoba.
Namun ternyata mereka juga manusia yang harus tetap diperlakukan manusiawi. Lalu pertanyaannya, bagaimana memberikan efek jera yang berlandaskan HAM itu. Coba, pihak yang berwenang agar melakukan kajian data lapangan, dengan main point sebagai berikut :
- Berapa persentase keberhasilan pecandu narkoba berhenti memakai narkoba melalui upaya-upaya berbasis HAM?
- Berapa persentase keberhasilan pecandu narkoba tidak menjadi residivis dengan hukuman yang ringan dan perlakuan yang biasa-biasa saja?
- Apabila seperti wacana sebelumnya, bahwa para pemakai harus mendapat rehabilitasi, lalu kenapa tidak dilakukan ujicoba bahwa BNN saja yang menampung mereka untuk rehabilitasi? Tidak lagi di Lapas?
Kemudian Tanyakan kembali, Apakah anda, kita, masyarakat hanya bicara sebatas teori di atas undang-undang ataukah pernah terjun dan praktek lapangan?
Tulisan ini semata-mata dibuat tidak untuk menyalahkan siapapun atau membela siapapun, namun lebih kepada untuk membuat kita sama-sama belajar mengerti dulu tentang situasi dan kondisi yang sebenarnya. Betapa sulitnya mengendalikan para pengedar dan pecandu, betapa sulitnya membina mereka dengan cara-cara biasa, betapa besar dana yang harus dikeluarkan negara untuk membina mereka, menjamin para pecandu yang kebanyakan residivis ini makan dan hidup dengan layak dalam Lapas. Dan semua biaya mereka didapat dari pajak rakyat!
Tidak ada yang salah dengan penegakan Hak Asasi Manusia dalam Lapas, dan sejumlah oknum memang bersalah dalam proses pembinaan ini. Mereka narapidana memang harus diberi kesempatan untuk menyadari kesalahan mereka, tapi untuk kasus pecandu dan pengedar, cobalah teliti dan lihat kembali, bahwa Mereka sangat sulit untuk ditangani.
Bagi petugas pemasyarakatan dimanapun berada, tetap semangat dan terus berbenah diri. Bagi Masyarakat di luar sana, teruslah belajar melihat hal ini dari semua sisi, karena sejatinya pengedar narkoba dan pecandu narkoba dalam pemulihannya membutuhkan dukungan dari banyak pihak, namun juga butuh perlakuan khusus dalam penanganannya, berbeda dari kasus pidana lain.
Sepintas Lapas Narkotika Klas IIA Yogyakarta di sini
#Marilebihbijak #Lapasnarkotikaklasiiayogyakarta #artikelpasyogya